Walaupun menetapkan Saiful Jamiil sebagai terangka dalam kecelakaan tersebut, namun Polri juga ikut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya istri Saiful Jamiil dalam kecelakaan naas itu. Menurut pihak Kepolisian, penetapan Saiful Jamiil sebagai tersangka merupakan sebuah risiko bagi seorang pengemudi kendaraan bermotor lalai dalam mengemudi. Saiful Jamiil sudah lalai menjaga keselamatan penumpang dengan jumlah maksimal penumpang yang harus ditampung dalam sebuah mobil Avanza. Karena berdasarkan informasi, ada sepuluh orang dalam mobil Toyota Avanza merah tua yang dibawa Saiful Jamiil dari Cimahi menuju Serang itu. Jumlah penumpang tersebut dinilai terlalu berlebihan karena kapasitas maksimal mobil itu hanya enam orang.